Luwu Utara Peringkat Kedua Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel

    Luwu Utara Peringkat Kedua Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel

    Makassar - Komisi Informasi Publik Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan kepada Badan Publik Desa, Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sulawesi Selatan.

    Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tersebut digelar, Rabu, 20 Desember 2023 di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur, dan dihadiri Pj. Gubernur Sulsel Dr. Bachtiar Baharuddin, M.Si., unsur Forkopinda Provinsi, para Bupati dan Wali Kota, Ketua dan anggota KIPD Sulsel serta para Kepala Dinas Kominfo Se-Sulsel.

    Pada malam penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik tersebut, kabupaten Luwu Utara meraih predikat Menuju Informatif atau peringkat kedua dengan nilai 89, 11. Peringkat pertama diraih kabupaten Luwu Timur (96, 3) dan kota Makassar peringkat ketiga (80, 88).

    Penjabat Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin, dalam sambutannya meminta KIPD Sulsel untuk mengevaluasi seluruh Badan Publik yang ada di Sulsel. 

    Pengumuman itu, kata dia, tidak hanya yang terbaik saja, tetapi juga yang mendapatkan penilaian terburuk wajib diumumkan.

    Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak setia warga negara. “Setiap badan publik wajib menyiapkan informasi untuk diakses oleh masyarakat, ” tegasnya. 

    Bachtiar juga mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijaga dan dirawat agar masyarakat ikut aktif dalam mengontrol dan mengawasi sistem penyelenggaraan pemerintahan.
     
    Hal senada juga disampaikan Ketua KIPD Provoinsi Sulawesi Selatan, Fahir Halim. Menurut dia, keterbukaan informasi publik merupakan paradigma baru yang wajib didorong. 

    “Karena itu setiap tahun KIPD Sulsel melakukan monev keterbukaan informasi publik dengan sasaran badan publik desa, perangkat daerah provinsi, kabupapten dan kota se-Sulsel, ” ucap Fahir, seraya berharap keterbukaan informasi publik yang diamahkan undang-undang ini terlaksana dengan baik pada semua badan publik.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Ir. H. Armiadi, M.Si., yang hadir mewakili Bupati menyampkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas predikat terbaik kedua keterbukaan informasi publik alias ‘Menuju Informatif’ yang diterima Luwu Utara.

    Terpisah, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas prestasi yang diterima Luwu Utara. “Kepada Kadis Kominfo-SP, saya meminta ke depan terus dilakukan pembenahan dan dokumen yang tersebar di seluruh PD dapat diintegrasikan agar lebih fokus dan terukur, ” tulis Indah via pesan WhatsApp pribadinya. 

    Ia juga mengingatkan bahwa esensi keterbukaan informssi publik adalah tersedianya informasi publik yang dapat diakses oleh publik secara cepat. 

    “Jangan ada informasi yang ditutup, kecuali informasi yang ditetapkann sebagai informssi yang dikecualikan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, ” tutup Indah via WhatsApp-nya. (*/LHr)

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Karo SDM Polda Sulsel Minta Staf Implementasikan...

    Artikel Berikutnya

    Camat Sabbang Selatan Tutup Turnamen GMP...

    Berita terkait